Bawaslu Akan Rekrut Ratus PKD Se-Sulbar

MAMUJU, – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu akan merekrut 648 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, dikatakannya, jumlah tersebut sebagaimana jumlah total kelurahan dan desa di Sulawesi Barat yakni sebanyak 575 desa dan 73 kelurahan.

“Adapun masa pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 14 hingga 19 Januari mendatang, proses rekrutmen secara teknis akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,” kata Usman, Kamis 12 Januari 2023.

Kordiv. SDM-O Diklat itu menambahkan, mengutip sejumlah ketentuan, persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa telah diatur diantaranya adalah berusia minimal 21 tahun dan riwayat pendidikan paling rendah SMA/sederajat.

“Di samping itu, juga bukan merupakan anggota partai politik, sebab salah satu ketentuan juga mensyaratkan mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” beber Usman.

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan, pada rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa kali ini, dari segi usia bukan lagi minimal 25 tahun tetapi 21 tahun, hal tersebut sebagaimana yang tertuang pada Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Yang menarik pada pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ini yakni, jika tidak ada pendaftar yang pada saat mendaftar genap berusia 21 tahun maka boleh menerima pendaftar yang berusia 17 tahun atas persetujuan Bawaslu Provinsi,” ungkapnya.

Usman juga menekankan, agar Panwaslu Kecamatan dalam melakukan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa agar memilih orang yang benar-benar berkompeten dan berintegritas.

“Kita menekankan agar Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih nantinya merupakan orang yang fit and proper menjadi pengawas pemilu,” jelas Usman.(Adhi)

Latest news
Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini