Terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia minta hakim untuk menolak dakwaan terhadap dirinya dan dibebaskan dari tahanan.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Arif, Junaedi Saibi, menyebut bahwa kliennya hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo selaku atasan. Sehingga tidak sepantasnya dijadikan sebagai terdakwa.
“Tindakan faktual yang dilakukan terdakwa Arief Rachman Arifin sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang masih berwenang justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga,” kata Junaedi saat membacakan eksepsi Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selalu pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh saudara Penuntut Umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Junaedi, tindakan yang dilakukan itu bukan menjadi tanggung jawab kliennya. “Namun menjadi tanggung jawab dari saksi Ferdy Sambo selalu pejabat pemerintahan penyelenggara yang memberikan perintah,” imbuh Junaedi.
Bahkan kuasa hukum menilai perbuatan Arif bukan merupakan tindak pidana, melainkan lingkup administrasi negara. Atas sejumlah argumen tersebut, Arif meminta dakwaan dibatalkan.
Berikut petitum dalam eksepsi yang diajukan Arif:
- Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan Menyatakan Surat Dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu;
- Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum;
- Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan;
- Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Arif Rahman ialah salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice. Ia didakwa menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo; Agus Nurpatria; Hendra Kurniawan; Chuck Putranto, Baiquni Wibowo; dan Irfan Widyanto.
Salah satu upaya dalam mengaburkan peristiwa pembunuhan itu ialah dengan mengambil secara ilegal CCTV di lokasi kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Source : www.kumparan.com