MAMUJU – Lima terdakwa korupsi pembangunan pasar Lakahang Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju. Selasa 7 Februari 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan yang diketuai majelis hakim Tipikor Budiansyah, SH,MH bersama hakim dua hakim anggota Irawan Ismail, SH, MH serta Yudikasi Waruwu, SH,MH.
Kelima terdakwa yakni Minarni, Yosafat Payangan, Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Minarni dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan. Terdakwa Yosafat Payangan, Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Kelima terdakwa mendapat pidana denda sebesar 50.000.000, subsider 1 bulan kurungan.
Membebankan uang pengganti kepada masing – masing terdakwa. Untuk terdakwa Yosafat Payangan sebesar 13.000.000. Terdakwa Faisah Noer sebesar 30.000.000. Terdakwa Ilham sebesar 43.000.000, dan Terdakwa Petrus To’Tuan dengan sisa Uang Pengganti yang belum dibayar sebesar 112.543.927.
Seluruhnya dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa oleh jaksa eksekutor, dengan subsider 3 bulan penjara.
Barang bukti berupa uang sebesar 215.000.000,- yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa Petrus To’tuan dirampas untuk negara sebagai bagian dari Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara. Dalam putusannya Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan Penuntut Umum sebagai dasar pengambilan Putusan tersebut.
Atas putusan tersebut, tiga terdakwa Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan menyatakan terima. Sementara terdakwa Minarni dan Yosafat Payangan menyatakan pikir-pikir. atas itu, JPU menyatakan sikap berupa pikir- pikir atas putusan tersebut.
“ Atas putusan itu, kami sebagai JPU kami nyatakan masih pikir – pikir, “ kata salah seorang JPU Gerald Badia Febian, SH bersama rekannya Farid, SH.
Nasrun, SH selaku kuasa kuasa hukum salah seorang terdakwa Petrus To’tuan mengaku atas putusan majelis hakim Tipikor yang memvonis kliennya 1 tahun 6 bulan, diterima dengan ikhlas tanpa lagi melakukan upaya hukum.
“ Terhadap putusan tersebut yang telah dibacakan oleh majelis hakim baru – baru, pada prinsipnya sudah diterima oleh klien kami, “ singkat Nasrun.
Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang tahun 2019 tersebut sebelumnya dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa. Dalam penyidikan penyidik Tipikor Kejari Mamasa, menemukan kerugian kurang lebih 412 Juta.(Adhi)